Sita Uang dan Emas dari Pengeledahan Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Kliennya Minta Ungkap Siapa Pemiliknya
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siapa pemilik uang dan emas seberat 74 kilogram (kg) yang disi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siapa pemilik uang dan emas seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.
Walaupun, kliennya sudah mengutarakan kepada penyidik, tetapi penyidik tetap bertugas mencari tahu atau tidak hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.
"Penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," katanya kepada media di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Penyidik juga harus bisa memaparkan tentang predicate crime (tindak pidana asal) sebagai pertimbangan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.
Febri Diansyah mengemukakan tindakan ini mesti dapat diungkapkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa tersangka berhak perbuatan yang dituduhkan padanya secara jelas.
Meskipun, kasus tindak pidana korupsi yang digabungkan dengan TPPU diakui sebagai perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang juga sangat rumit.
"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.
Febrie Adriansyah sebagai mantan penegak hukum dan penyidik perkara korupsi dinilai wajar jika dia mempertanyakan tentang tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.
Dia juga meminta kejelasan fakta hukum dan penegakan hukum melalui jalur hukum yang sesuai tidak hanya asumsi.
"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.
Febri Adriansyah mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain tentang kasus yang menjerat kliennya. Namun, dia mengajak semua pihak bersama memberikan edukasi kepada publik.
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga ini telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini berhubungan dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.