Skandal Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Mencapai Rp150 Juta
FAKTANASIONAL.NET- Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET- Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026), Jaksa KPK Joko Hermawan membeberkan adanya patokan harga untuk mengisi posisi strategis di tingkat desa.
Praktik ini disinyalir terjadi setelah Sudewo menjabat sebagai Bupati. Jaksa menyebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang ingin mendapatkan posisi tertentu diwajibkan menyetorkan uang pelicin.
Nominal yang diminta pun bervariasi sesuai dengan jabatan yang diincar oleh para peserta seleksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, untuk posisi kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus), peserta diduga diminta menyiapkan dana sebesar Rp125 juta.
Sementara itu, jabatan yang paling mahal adalah sekretaris desa, dengan tarif mencapai Rp150 juta.
"Untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus sebesar Rp125 juta, sedangkan untuk jabatan sekretaris desa sebesar Rp150 juta," tegas Joko Hermawan di depan majelis hakim.
Atas perbuatannya tersebut, Sudewo didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan terkait penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B undang-undang yang sama.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.