Fakta Nasional

Skandal Korupsi Bea Cukai Terbongkar: Uang Pelicin Rp61 Miliar hingga Mobil Mewah Melayang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menyeret tiga mantan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ke meja hijau. Berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah terseb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 17 June 2026 📖 1 menit
Skandal Korupsi Bea Cukai Terbongkar: Uang Pelicin Rp61 Miliar hingga Mobil Mewah Melayang
Skandal Korupsi Bea Cukai Terbongkar: Uang Pelicin Rp61 Miliar hingga Mobil Mewah Melayang/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menyeret tiga mantan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ke meja hijau.

Berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut, penyidikan skandal suap pengamanan impor ini telah rampung, dan berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke tangan penuntut umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (15/6) di Gedung Merah Putih mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua untuk kubu penerima suap telah dieksekusi sejak 4 Juni.

Tiga nama besar yang bakal segera diadili adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Sementara itu, proses hukum bagi staf lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo, dipastikan masih terus bergulir.

Kasus ini terkuak setelah diketahui adanya aliran dana haram dari jaringan Blueray Cargo (Grup). Pimpinan perusahaan tersebut, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga pengusaha ini didakwa menyogok para pejabat bea cukai demi mempercepat lolosnya barang impor mereka dari jerat pengawasan kepabeanan. Tidak tanggung-tanggung, total dana segar yang disiramkan mencapai angka Rp61 miliar.

Di luar itu, Blueray Cargo juga menyediakan fasilitas hiburan eksklusif dan barang-barang bermerek senilai Rp1,8 miliar untuk memanjakan para birokrat nakal tersebut.

Dalam berkas dakwaan, Rizal tercatat mendulang kucuran suap paling fantastis, yakni sebesar Rp14 miliar. Menyusul di belakangnya, Sisprian mengantongi Rp7 miliar dan Orlando menerima Rp4,05 miliar.

Tak hanya uang tunai, Orlando juga asyik menikmati fasilitas hiburan bernilai Rp1,45 miliar plus sebuah jam tangan Tag Heuer seharga Rp65 juta. Pejabat lain, Enov Puji Wijanarko, juga kecipratan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri tersebut, para terdakwa ini harus siap menghadapi vonis berat. Mereka secara sah dijerat menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK