Fakta Nasional

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait pengelolaan barang bukti dalam megaskandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Dilansir dari CNN pada 15/6, Kejag…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 June 2026 📖 2 menit
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik
AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait pengelolaan barang bukti dalam megaskandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Dilansir dari CNN pada 15/6, Kejagung secara resmi telah mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menyalurkan puluhan ribu unit motor listrik yang kini mangkrak di gudang penyimpanan agar program tetap berjalan optimal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjamin bahwa aparat hukum tidak akan menyita keseluruhan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kebijakan ini diambil demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Syarief menekankan bahwa penyidik hanya membutuhkan sampel dan dokumen rekam jejak pengadaan bermasalah, sehingga sisa motor listrik dapat segera didistribusikan ke dapur-dapur umum di berbagai daerah.

Skandal ini bermula dari sebuah pertemuan krusial pada awal 2025 antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mengetahui adanya anggaran pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp60 juta per unit, Andri langsung bermanuver mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ironisnya, pengadaan berskala masif ini disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.

Untuk mengakali kualifikasi perusahaannya yang tidak memiliki bengkel aktif, Andri nekat bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).

Tidak berhenti sampai di situ, ia juga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) demi menerima pembayaran penuh sekaligus melakukan penggelembungan harga (mark up) besar-besaran agar mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, Kejagung telah menjerat lima orang tersangka utama. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, staf Sony yakni Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono.

Modus penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat akan nepotisme menjadi salah satu akar masalah kerugian negara.

Total kerugian yang ditimbulkan dari penggelembungan harga perlengkapan operasional MBG ini sangat mencengangkan. Penyidik menemukan mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Selain itu, praktik korup ini juga merambah pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet pendidikan, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang sebetulnya tidak relevan dengan pelaksanaan operasional gizi gratis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK