Fakta Nasional

Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam

FAKTANASIONAL.NET - Pusaran rasuah dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban baru. Dilansir dari RMOL, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 June 2026 📖 1 menit
Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam
Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam/(Foto: RMOL.ID)

FAKTANASIONAL.NET - Pusaran rasuah dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban baru.

Dilansir dari RMOL, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka pada Kamis malam (18/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, menegaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta mengumpulkan keterangan komprehensif dari sejumlah saksi terkait.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar siasat kotor yang diduga dijalankan tersangka.

Glory ditengarai kuat bertindak selaku makelar pencari mitra program MBG atas instruksi langsung dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Lewat praktik kolusi tersebut, Glory mendapatkan privilese berupa kewenangan penuh untuk menguasai berbagai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang ia pimpin.

Mirisnya, amanat tersebut justru diselewengkan demi memperkaya diri sendiri. Tersangka diduga memperdagangkan titik-titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang tergiur menjadi mitra.

Dari transaksi gelap ini, Glory meraup setoran tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang diduga kuat mengalir kembali ke kantong Dadan Hindayana.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat Glory dengan Pasal 12 huruf a, b, dan g UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Guna memperlancar proses penyidikan, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penahanan Glory memperpanjang daftar pesakitan dalam skandal mega korupsi ini menjadi total enam orang tersangka.

Ia menyusul Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK