Fakta Nasional

Skandal Suap PN Depok: KPK Telusuri Peran Konsultan Hukum dan Rangkaian Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan penyidikan terkait kasus dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyidik kini mulai membedah rangkaian perjalanan perkara dari tingkat…

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 10 March 2026 📖 2 menit

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan penyidikan terkait kasus dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Penyidik kini mulai membedah rangkaian perjalanan perkara dari tingkat pertama hingga kasasi untuk memetakan peran pihak lain di balik praktik rasuah tersebut.

Fokus terbaru penyidik tertuju pada pemeriksaan dua pengacara dari S&P Law Office, yakni Timoty Ezra Simanjuntak (Managing Partner) dan Jokki Obi Mesa Situmeang (Senior Associate), yang bertindak sebagai konsultan hukum PT Karabha Digdaya (KD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat diperlukan untuk memahami anatomi sengketa lahan antara badan usaha milik Kementerian Keuangan tersebut dengan masyarakat.

"Jadi para saksi dimaksud merupakan konsultan hukum ya dari PT KD, sehingga kita ingin mendalami dalam proses hukum sengketa lahan ini seperti apa perjalanannya, karena sebelum sengketa tentu ada proses di awalnya, di PN-nya seperti apa, di PT-nya seperti apa, kemudian proses di kasasinya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Mengendus Kejanggalan di Tengah Upaya Hukum PK

KPK menyoroti adanya pemaksaan percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, padahal pihak masyarakat masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Diduga, terdapat "uang pelicin" untuk mengabaikan hak hukum masyarakat tersebut.

"Sehingga berlanjut sampai dengan permohonan percepatan eksekusi atas sengketa lahan itu, padahal di sisi lain masih ada rencana gugatan peninjauan kembali dari masyarakat yang bersengketa dengan PT KD itu," terang Budi.

Kronologi Suap dan Temuan Gratifikasi Valas

Kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama:

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  • Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

  • Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)

  • Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk "memuluskan" eksekusi pengosongan lahan, yang kemudian disepakati di angka Rp850 juta.

Namun, temuan KPK tidak berhenti di situ. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terindikasi menerima gratifikasi lain berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik mafia peradilan yang sistematis di lingkungan PN Depok.

Penyidikan terus dikembangkan untuk melihat apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak-punhak di luar tersangka yang sudah ditetapkan saat ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK