Skandal Triliunan Rupiah Batubara PLN EPI Menguap, Kejaksaan Agung Dituntut Buka Suara
FAKTANASIONAL.NET - Dugaan praktik kotor dalam manipulasi kualitas dan harga pasokan batubara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) hingga saat ini masih tertutup kabut misteri. Di tengah gempita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengung…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dugaan praktik kotor dalam manipulasi kualitas dan harga pasokan batubara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) hingga saat ini masih tertutup kabut misteri.
Di tengah gempita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap berbagai megakorupsi bernilai fantastis, skandal yang diprediksi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah per tahun ini justru seakan lenyap ditelan bumi.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menilai, lambatnya gerak aparat penegak hukum mulai memantik keresahan publik.
Ketiadaan transparansi penyelidikan ini juga berisiko memunculkan kecurigaan terkait adanya standar ganda dalam penegakan hukum di tanah air.
Ketua KAKI Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, secara terbuka mengkritik stagnasi penanganan perkara batubara tersebut. Ia menegaskan bahwa skandal di sektor energi bukanlah persoalan sepele.
Menurutnya, rantai pasokan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan secara langsung dibiayai oleh uang rakyat melalui anggaran negara yang sangat masif.
Husaini secara tajam mempertanyakan absennya penetapan tersangka maupun progres penyelidikan yang signifikan dari pihak Kejagung.
"Jika kejanggalan kualitas dan harga ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, kerugian negara dipastikan sangat luar biasa. Pertanggungjawaban pidana adalah hal yang mutlak," kataHusaini, dikutip redaksi dari Kakinews, Senin (15/6/2026).
Ia turut mengingatkan agar instansi penegak hukum tidak tebang pilih atau sekadar responsif pada kasus-kasus yang tengah viral.
Menurutnya, sangat mustahil praktik mafia yang menggurita ini hanya dijalankan oleh satu atau dua orang.
Oleh karena itu, pengusutan wajib menyentuh seluruh rantai aktor, mulai dari pemasok, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen yang menyetujui kontrak.
Kekhawatiran serupa turut disuarakan dengan lantang oleh Koalisi Sipil Anti Korupsi. Koordinator koalisi, Ronald Lobloby, membeberkan sebuah anomali data yang mengejutkan. Sebagian besar suplai batubara yang diterima PLN EPI disinyalir hanya memiliki spesifikasi sekitar 3.000 GAR.
Fakta ini sangat miris mengingat standar kebutuhan boiler PLTU PLN mutlak mensyaratkan kualitas di kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR.
Dengan total serapan batubara PLN EPI yang menyentuh angka 161,2 juta metrik ton sepanjang tahun 2023, koalisi menaksir potensi kerugian negara menembus angka Rp15 triliun setiap tahunnya.
Bahkan, praktik lancung yang diduga kuat melibatkan beberapa perusahaan spesifik ditaksir merugikan kas negara hingga Rp5 triliun hingga proyeksi tahun 2025.
Melihat kalkulasi kerugian yang tidak wajar ini, Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah taktis. Pemerintah dituntut untuk melakukan audit investigasi menyeluruh dengan memanfaatkan sistem tata kelola batubara digital yang terintegrasi.
Bagi Husaini dan elemen masyarakat sipil, langkah sapu bersih para mafia energi harus menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini. Jangan sampai terus tumbuh stigma di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan oligarki raksasa.
Pengusutan tuntas kasus tata niaga PLN EPI kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum mutlak yang harus dibuktikan oleh negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.