Sony Sonjaya Khawatir Keselamatan Keluarga Saat Ungkap Dugaan Korupsi MBG
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berharap memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak oleh Kej…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berharap memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai penyidik menolak pengajuan JC kliennya.
Menurut Krisna, perlindungan terhadap Sony beserta keluarganya menjadi kebutuhan mendesak mengingat kliennya disebut siap memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026, dikutip dari CNN.
Dilansir dari CNN, kepada wartawan pada Rabu (24/6), Krisna menuturkan bahwa hingga kini belum terdapat jaminan keamanan yang memadai bagi Sony maupun anggota keluarganya apabila memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam perkara tersebut.
"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap LPSK dapat mempertimbangkan secara objektif permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan.
Mereka juga meminta proses penilaian dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari pihak mana pun, mengingat nama-nama yang disebut akan diungkap disebut memiliki posisi strategis.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat dua alasan utama yang membuat penyidik menolak permohonan JC tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan pertimbangan itu, Sony dianggap bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih dominan dalam perkara korupsi MBG.
Pertimbangan kedua berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Menurut Syarief, hingga pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan masih belum mengakui perbuatan sebagaimana disangkakan penyidik.
Padahal, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.
Kini, keputusan LPSK terkait permohonan perlindungan Sony Sonjaya menjadi perhatian publik, terutama karena kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.