Fakta Nasional

Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Berubah Dua Kali dalam Sepekan, KPK Tuai Kritik

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat din…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 March 2026 📖 1 menit
Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Berubah Dua Kali dalam Sepekan, KPK Tuai Kritik
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah ini membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati Yaqut sejak Kamis (19/3) malam.

Perubahan status penahanan yang terjadi dua kali dalam hitungan hari ini memicu sorotan tajam dari aktivis sipil terkait konsistensi penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Pengalihan Kembali ke Rutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kritik atas "Kelonggaran" Penahanan

Dinamika ini memantik reaksi keras dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber).

Aktivis Forsiber, Hamdi Putra, menilai fluktuasi status penahanan ini mengindikasikan adanya ketidaksiapan atau kerentanan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hamdi, pemberian status tahanan rumah sebelumnya merupakan anomali, mengingat KPK selama ini dikenal sangat ketat dalam prosedur penahanan tersangka korupsi.

"Yaqut adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini yang rapuh, ambigu, dan rentan terhadap intervensi kekuasaan," tegas Hamdi.

Hamdi mempertanyakan urgensi di balik keputusan awal KPK yang sempat memberikan kelonggaran kepada mantan menteri tersebut tanpa alasan yang transparan kepada publik.

"Maka ketika Yaqut mendapatkan perlakuan berbeda tanpa alasan medis yang jelas atau urgensi luar biasa, publik membaca ada ruang 'kelonggaran' yang tidak semua orang miliki," tambahnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK