Fakta Nasional

Suplai Sindikat Penyeludupan Ekspor Emas ke Luar Negeri, Kementerian ESDM Akan Tindak Tegas Penambang Emas Tanpa Izin

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri. "Kementerian ESDM memastikan bakal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 August 2026 📖 2 menit
Suplai Sindikat Penyeludupan Ekspor Emas ke Luar Negeri, Kementerian ESDM Akan Tindak Tegas Penambang Emas Tanpa Izin

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri.

"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri.

Pernyataan ini disampaikannya dalam menanggapi pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram (kg) ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis (12/8/2026).

Keberhasilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai Bandara Soetta dalam membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai.

Jadi, Kementerian ESDM mengemukakan jika aktivitas ekspor atau upaya membawa keluar emas tersebut dipastikan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," ujarnya.

Kementerian ESDM sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam (SDA) akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.

Rilke Jeffri mengemukakan sejumlah langkah preventif akan terus digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal.

Hal ini mulai dari optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.

"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya mengatasnamakan rakyat," ujarnya.

Kementerian ESDM juga menyoroti modus klasik yang sering digunakan oleh para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundup.

Seluruh aktivitas ilegal yang dijalankan kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat. Jadi, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat.

"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap," ucapnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK