Susul Eks Menag Yaqut, KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kap…
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3) pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Gus Alex diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa pagi.
Modus Operandi: Manipulasi Kuota dan "Fee" Percepatan
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan Kementerian Agama ini berfokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Pada tahun 2023, Yaqut diduga mengubah kesepakatan dengan DPR yang seharusnya 100 persen untuk haji reguler menjadi pembagian sepihak, di mana 640 kuota dialihkan ke haji khusus melalui KMA Nomor 467/2023.
Penyidik menemukan adanya skema keberangkatan ilegal berlabel T0 dan TX yang mengabaikan antrean nasional. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diwajibkan menyetor fee percepatan sebesar 4.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah.
Praktik ini berlanjut pada tahun 2024 dengan skala yang lebih besar. Dari 20.000 kuota tambahan, Yaqut secara drastis mengubah komposisi menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.
Kebijakan ini menyebabkan 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan hak berangkatnya demi jemaah haji khusus yang bersedia membayar fee tambahan sebesar 2.000 hingga 2.500 Dolar AS per orang.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset Fantastis
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kebijakan ini telah memicu kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK bergerak agresif dengan menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing (3,7 juta Dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 Riyal), empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik rasuah tersebut.
Pemeriksaan Gus Alex hari ini diharapkan dapat membongkar lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi kuota haji yang telah mencederai rasa keadilan para calon jemaah haji nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.