Tanggapi dan Sampaikan Catatan Soal SEMA Terbaru, Kantor hukum Osep Doddy & Partners: Jadikan "Warning" Keras Untuk Seluruh APH
FAKTANASIONAL.NET - Kantor Hukum Osep Doddy & Partners menanggapi aturan baru yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) secara mutlak tidak…
Dengarkan Ringkasan
Menurut Osep Doddy aturan yang sekaligus mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak lagi berlaku tersebut merupakan sebagai instrumen korektif dan revolusioner dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru tersebut, dirinya menegaskan bagi seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, maupun penyidik kepolisian khususnya di Lampung bahwa SEMA tersebut menjadi warning keras.
"Jika berkas dakwaan rapuh atau pembuktian di pengadilan unproven (beyond a reasonable doubt tidak terpenuhi), maka kekalahan di pengadilan adalah final score," tegas dia.
Dalam aturan SEMA terbaru tersebut, ketika Pengadilan negeri atau pengadilan Tipikor memutus bebas (vrijspraak) maka hak sipil dan nama baik terdakwa wajib direhabilitasi seketika tanpa dibayang-bayangi ketidakpastian (double jeopardy) akibat manuver banding atau kasasi penuntut umum.
Tambah Osep, catatan selanjutnya yakni bahwa sebagai penasihat hukum, peta strategi litigasi kini berfokus penuh (all-out) pada fase persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri baik dalam perkara umum maupun tindak pidana khusus.
"Tim Advokat Osep Doddy & Partners juga menggaris bawahi bahwa pentingnya kecermatan merumuskan pembelaan (Pledoi) untuk mengejar putusan bebas (Vrijspraak) atau perbuatan tidak terbukti dari pada sekadar putusan lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) atau perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana, mengingat jalur banding atau kasasi untuk putusan lepas masih terbuka menurut skema KUHAP baru," terangnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.