Fakta Nasional

Tepis Intervensi Kasus Yaqut Cholil Qoumas, KPK: Pengalihan Penahanan Adalah Strategi Penyidikan

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. KPK membantah adanya tekanan pihak luar maupun pr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 March 2026 📖 2 menit
Tepis Intervensi Kasus Yaqut Cholil Qoumas, KPK: Pengalihan Penahanan Adalah Strategi Penyidikan
, Yaqut Cholil Qoumas - Mantan Menteri Agama (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.

KPK membantah adanya tekanan pihak luar maupun prosedur yang dilakukan secara tertutup.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dan telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.

“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).

Bagian dari Strategi Perkara

Baca Juga: Tak Ada Indikator Kuat yang Benarkan KPK Beri Tahanan Rumah Gus Yaqut

Asep menjelaskan bahwa secara regulasi, pengalihan bentuk penahanan—baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan—merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan dan strategi spesifik dalam menangani sebuah perkara.

“Pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan... Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan,” tegasnya.

Siap Buka-bukaan di Dewan Pengawas

Terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mempersoalkan prinsip kolektif kolegial pimpinan dalam keputusan ini, Asep menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.

Ia mengaku hadir langsung dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga ini disampaikan dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu,” pungkas Asep.

Laporan MAKI ke Dewas

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan laporan kepada Dewas KPK yang menyasar jajaran pimpinan hingga Deputi Penindakan.

Boyamin mencurigai adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

Meskipun demikian, Boyamin memilih untuk tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud dan menyerahkan pendalaman sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan di Dewan Pengawas.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK