Fakta Nasional

Terbukti Jadi Sarang Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Whiterabit Club

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam Whiterabit Club. Kelab yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 March 2026 📖 1 menit
Terbukti Jadi Sarang Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Whiterabit Club
Ilustrasi/Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam Whiterabit Club.

Kelab yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan tersebut resmi diproses untuk pencabutan izin usaha menyusul terungkapnya jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, yang mewakili Kepala Dinas Andhika Permata.

Menurutnya, tindakan ini merupakan sanksi administratif berat atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba di area tempat usaha.

"Kita sedang proses pencabutan perizinannya dan dilanjutkan dengan penutupan," kata Iffan dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Penyegelan dan Pemantauan Ketat

Saat ini, suasana di Whiterabit Club tampak lumpuh total. Garis polisi (police line) telah melingkari bangunan sebagai bukti penyegelan resmi oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Skandal Narkoba 2NE1: Sandara Park Bantah Tuduhan Park Bom

Untuk mencegah aktivitas ilegal lanjutan, pihak kepolisian juga telah memasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai sudut strategis di sekitar lokasi guna memudahkan pemantauan jarak jauh.

Pemilik dan Manajer Resmi Tersangka

Kasus ini menyeret petinggi manajemen kelab ke ranah hukum.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur sekaligus Pemilik Whiterabit Club, Alex Kurniawan, serta Manajer Operasional, Yaser Leopold Talatahu, sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat terlibat atau memfasilitasi peredaran barang haram tersebut di dalam kelab malam yang mereka kelola.

Kronologi Penggerebekan

Skandal ini mulai terkuak setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi senyap pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelayan hingga bandar narkoba yang beroperasi di dalam kelab.

Langkah pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan di Jakarta agar berkomitmen menjaga usahanya bersih dari peredaran narkotika.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK