Terima Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Pelajari
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto <span;>di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Laporan ini dilakukan oleh Pengurus Persatuaj Wartawan Indonesia (PWI Pusat) atas nama Anrico Pasaribu.
Terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) pada Jumat (17/7/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," ujarnya.
Sebelumnya, PWI Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP.
Terlapor diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial (medsos).
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menyatakan langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
"PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ujarnya di Jakarta.
Meskipun terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, ujar Edison Siahaan, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.