Fakta Nasional

Terinspirasi "Lampu Hijau" Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Langkah ini diambil tak lama setelah publik dihe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 March 2026 📖 1 menit
Terinspirasi "Lampu Hijau" Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET  – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Langkah ini diambil tak lama setelah publik dihebohkan dengan kabar pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada momen Lebaran lalu.

Noel, yang saat ini berstatus terpidana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berharap mendapatkan perlakuan hukum yang serupa.

Alasan Kesehatan dan Momentum Paskah

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi bahwa rencana pengajuan ini akan segera dieksekusi begitu masa libur berakhir. Selain merujuk pada preseden kasus Yaqut, Aziz menekankan bahwa kliennya memerlukan tindakan medis serius.

"Rencana demikian. Segera ketika sudah tidak libur. Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Tak hanya faktor kesehatan, pihak Noel juga menyertakan alasan keagamaan dalam pertimbangan permohonan tersebut, mengingat peringatan Hari Paskah yang akan jatuh pada awal bulan depan.

"Selain itu juga memperingati Paskah," tambahnya.

Efek Domino Kebijakan KPK

Keinginan Noel untuk beralih status penahanan tidak lepas dari kebijakan KPK yang sebelumnya memberikan izin tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas sejak Kamis malam (18/3/2026).

Kabar mengenai "privilese" Yaqut tersebut awalnya terungkap dari istri Noel sendiri, Silvia Rinita Harefa, yang kemudian dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ujian Kesetaraan di Mata Hukum

Permohonan Noel ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam, mengingat kritik publik sebelumnya yang menuding adanya standar ganda dalam penahanan tersangka korupsi. Jika Majelis Hakim mengabulkan permohonan Noel, maka tren pengalihan tahanan bagi tokoh politik berprofil tinggi di tengah proses hukum kemungkinan akan terus berlanjut.

Hingga saat ini, Noel masih menjalani masa penahanannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait rekomendasi medis yang diajukan tim pengacaranya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK