Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP, KPK Panggil Dua Anak Buah Noahtu Shipyard
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi hanya satu saksi y…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika merincikan inisial ketiga saksi tersebut yakni RP, FN, dan JW.
Berdasarkan informasi, RP dan FN saat ini adalah karyawan swasta dari PT Noahtu Shipyar yang sebelumnnya bekerja di PT DRU. Sedangkan JW merupakan wiraswasta.
Tessa mengungkapkan, dari tiga saksi tersebut hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan. Sedangkan dua orang lainya tanpa keterangan.
"Saksi nomor 1,2 (RP, FN) tidak hadir, " ujar Tessa dalam pesan singkatnya, yang dikutip redaksi, Jumat (31/1/2025).
Hingga kini KPK masih menunggu auditor merampungkan penghitungan kerugian negaranya.
Dalam kasus ini diduga telah tejadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai
Yaitu, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp 1,12 triliun tersebut.
Tapi setelah melakui serangkaian uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.
Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.
KPK menduga telah tejadi korupsi sebesar 7.000 Euro sebagai sole agent mesin pada 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127.
Dugaan korupsi juga terjadi pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Nilai kontrak proyek ini USD 58.307.789 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal, estimasi biaya pembuatan empat kapal tersebut hanya Rp 446.267.570.055.
KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain, yaitu belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.
Kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain.
Perkiraan sementara terjadi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 61.540.127.782.[zu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.