Terkait Dugaan Korupsi PGN, KPK Kembali Sita Uang dan Aset Senilai Rp 94 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp 70 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kerja…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp 70 miliar.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
"Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Rincian penyitaannya, lanjut dia, yakni uang US$ 1.523.284, setara lebih dari Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$ 1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
"Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," ucap Budi.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tengah memproses hukum dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi dan menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti.
Sementara itu kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan senilai USD 15 Juta atau sekitar Rp 249 miliar.
Karena perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.