Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area di KM 21B Tol Jagorawi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area yang terletak di KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola timah. Meski telah disita Kejagung, pihakJasa Marga menyebutkan bahwa re…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area yang terletak di KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola timah.
Meski telah disita Kejagung, pihakJasa Marga menyebutkan bahwa rest area yang berlokasi KM 21B Tol Jogorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor tersebut tetap beroperasi.
"Berdasarkan informasi pengelola TIP Km 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP Km 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.
"Segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," ungkap Panji Satriya.
Kejagung menyita aset tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.