Ternyata Begini Kronologinya! Modus Penyelundupan Emas Rp45 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar
FAKTANASIONAL.NET - Upaya penyelundupan logam mulia ilegal berskala besar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia (WNI)…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya penyelundupan logam mulia ilegal berskala besar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia (WNI) diringkus setelah kedapatan mencoba membawa kabur emas seberat 17,55 kilogram ke luar negeri.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laporan CNBC Indonesia, nilai total komoditas berharga yang disita dari 12 kali penindakan tersebut diestimasikan mencapai Rp45,73 miliar.
Aksi kejahatan ini terbongkar dalam operasi pengawasan intensif sepanjang April hingga Mei 2026. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa penangkapan didasarkan pada analisis densitas tinggi benda mencurigakan di koper, saku, hingga kalung penumpang.
Rangkaian penindakan dimulai pada 16 April 2026 ketika seorang WNI berinisial LCD ditangkap saat hendak menuju Hong Kong dengan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram bernilai Rp7,6 miliar.
Satu bulan kemudian, pada 19 Mei 2026, WNA Tiongkok berinisial FH menyusul ditangkap dengan membawa 10 kilogram cast bar senilai Rp26,18 miliar.
Penangkapan terus berlanjut berturut-turut pada 20 Mei terhadap XWQ (609 gram, Rp1,6 miliar) dan FCT (680 gram, Rp1,79 miliar), serta 21 Mei terhadap WW (612 gram, Rp1,61 miliar). Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026, di mana tujuh WNA Tiongkok berinisial ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL dibekuk secara simultan dengan modus membawa emas jenis cast bar senilai miliaran rupiah.
Saat ini pihak berwenang tengah mendalami keterlibatan jaringan internasional melalui pemeriksaan intensif serta uji laboratorium kadar emas. Hengky menegaskan, kewajiban pelaporan komoditas berharga ini diatur ketat dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Terlebih lagi, pemerintah saat ini kian memperketat regulasi ekspor lewat PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenakan bea keluar pada emas batangan setengah jadi demi mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan pemasukan negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.