Fakta Nasional

Terseret Skandal Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

FAKTANASIONAL.NET - Babak baru skandal tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 kini memasuki fase krusial. Dilansir dari detik, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 June 2026 📖 1 menit
Terseret Skandal Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI, Ini Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung/(Foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Babak baru skandal tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 kini memasuki fase krusial.

Dilansir dari detik, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasusnya segera masuk meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti, atau pelimpahan Tahap II, telah dieksekusi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6) kemarin.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Anang dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/6).

Untuk memperkuat dakwaan rasuah ini, tim penyidik bekerja secara ekstra. Mereka telah menggali keterangan komprehensif dari 38 saksi serta dua orang ahli.

Tak hanya itu, serangkaian operasi penggeledahan yang menyasar beberapa lokasi strategis di Jakarta turut membuahkan hasil berupa dokumen vital dan berbagai barang bukti elektronik yang mengunci keterlibatan tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar secara gamblang peran krusial Hery dalam pusaran korupsi ini. Hery dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat untuk mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Modusnya, Hery memeriksa pihak Kemenhut dan memanipulasi situasi agar penagihan denda terhadap PT TSHI terlihat keliru. Alhasil, Ombudsman mengeluarkan surat sakti yang mengizinkan PT TSHI menghitung sendiri nominal denda kepada negara.

Atas jasa gelapnya yang menguntungkan korporasi tambang tersebut, Syarief menyebut Hery menerima kucuran uang pelicin senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2025 lalu.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK