Tetapkan Lodewyk Pusung Sebagai Tersangka Program MBG, Kejagung: Semua Prosedur Ditempuh Dibarengi Barang Bukti
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menempuh seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) te…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menempuh seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) telah terpenuhi dan sesuai aturan.
"Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," kata jaksa.
Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan agenda bukti yang digelar di PN Jaksel pada Kamis (30/7/2026).
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan permohonan praperadilan, sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
"Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," ujar jaksa.
Jaksa mengemukakan fakta hukum dan analisis dari pembuktian tersebut dan surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan.
Praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung tidak jelas dan prematur.
"Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.