Tidak Ada Kewenangan Melakukan Penahanan, Kejari Bandarlampung Hanya Berharap Terdakwa Pemalsuan Kooperatif
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku tidak punya kewenangan melakukan penanganan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosesn dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. "Kita sudah tidak punya kew…
Dengarkan Ringkasan
"Kita sudah tidak punya kewenangan melakukan penahanan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana di Bandarlampung, Kamis (10/10).
"Kalau bicara antisipasi harapan saya yang bersangkutan kooperatif menjalani proses. Saat ini belum bisa eksekusi karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih pikir-pikir," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba agar dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Terdakwa Dr Robiatul Mustaba menjalani sidang dalam perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang digunakan untuk proses perceraian bersama istrinya.
Tidak lama kemudian, terdakwa ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian. Namun sebelum mengajukan gugatan, terdakwa berkonsultasi dengan petugas KUA yang menerangkan bahwa buku nikah tersebut ada pada istrinya dan tidak diberikan saat memintanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.