Fakta Nasional

Tiga Lapisan Penanggung Jawab Bobroknya Tata Kelola MBG

TEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola Program Makan Bergizi (MBG) memperlihatkan bahwa problem yang terjadi tidak dapat dipahami sebagai sekadar kegagalan implementasi teknis, melainkan refleksi dari kelemahan struktural dal…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 April 2026 📖 4 menit
Tiga Lapisan Penanggung Jawab Bobroknya Tata Kelola MBG
Oplus_16908288

TEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola Program Makan Bergizi (MBG) memperlihatkan bahwa problem yang terjadi tidak dapat dipahami sebagai sekadar kegagalan implementasi teknis, melainkan refleksi dari kelemahan struktural dalam desain kebijakan publik.

Delapan poin yang diidentifikasi KPK—meliputi lemahnya regulasi, kompleksitas mekanisme penyaluran anggaran, sentralisasi kewenangan, tingginya konflik kepentingan dalam penentuan mitra, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, tidak terpenuhinya standar layanan, lemahnya pengawasan pangan, serta absennya indikator keberhasilan—secara konsisten menunjukkan adanya celah sistemik yang membuka ruang bagi inefisiensi dan praktik korupsi.

Dalam konteks ini, analisis tanggung jawab tidak dapat berhenti pada level pelaksana, tetapi harus ditarik secara komprehensif ke seluruh rantai pengambilan keputusan kebijakan.

Dalam struktur kelembagaan, tanggung jawab pertama berada pada Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan yang menetapkan arah kebijakan strategis dan membentuk Tim Koordinasi MBG melalui keputusan presiden.

Dalam kapasitas ini, Presiden memiliki tanggung jawab atas desain makro kebijakan, termasuk pilihan untuk membangun struktur yang terpusat, model koordinasi lintas kementerian, serta kerangka kelembagaan yang menentukan relasi antara pengendali kebijakan dan pelaksana teknis.

Ketika desain tersebut menghasilkan konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai, maka tanggung jawab normatif dan politis berada pada tingkat pengambil keputusan tertinggi.

Pada level kedua, tanggung jawab utama melekat pada Tim Koordinasi MBG sebagai pusat kendali kebijakan. Tim ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga strategis yang masing-masing memiliki mandat spesifik dalam perumusan, pengendalian, dan evaluasi program.

Dalam konteks ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berperan dalam sinkronisasi kebijakan lintas sektor, sehingga kegagalan koordinasi antar lembaga yang diidentifikasi KPK menunjukkan tidak optimalnya fungsi integratif kementerian ini.

Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki tanggung jawab dalam perencanaan program dan penetapan indikator kinerja; absennya baseline dan indikator keberhasilan program mencerminkan kegagalan dalam fungsi perencanaan berbasis bukti.

Dari sisi pembiayaan, Kementerian Keuangan memegang peran sentral dalam merancang mekanisme penyaluran anggaran, termasuk penggunaan skema bantuan pemerintah (Banper) yang dinilai KPK berlapis dan membuka potensi rente.

Kompleksitas mekanisme ini menunjukkan bahwa desain fiskal program tidak mempertimbangkan efisiensi dan mitigasi risiko korupsi secara memadai.

Dalam hal pengawasan internal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki mandat untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; lemahnya transparansi dan sistem pelaporan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan efektif.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga lemahnya keterlibatan dan pengawasan daerah mencerminkan kegagalan dalam memastikan integrasi pusat-daerah.

Pada level pelaksana teknis, Badan Gizi Nasional (BGN) memegang tanggung jawab operasional dalam implementasi program, termasuk pengelolaan dapur (SPPG), distribusi layanan, serta pemilihan mitra.

Temuan KPK mengenai konflik kepentingan dalam penentuan mitra serta tidak terpenuhinya standar higienitas menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola operasional.

Namun demikian, kelemahan ini tidak berdiri sendiri, karena sangat dipengaruhi oleh kerangka regulasi dan sistem pengawasan yang ditetapkan di tingkat kebijakan.

Dalam aspek pengawasan kualitas pangan, tanggung jawab juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan di tingkat daerah.

Lemahnya pengawasan pangan yang berujung pada pelanggaran standar menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga pengawas tidak berjalan efektif.

Hal ini kembali mengarah pada kegagalan fungsi koordinasi yang menjadi mandat utama Tim Koordinasi MBG.

Sementara itu, dalam aspek audit eksternal dan akuntabilitas publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara; potensi inefisiensi dan penyimpangan yang diidentifikasi KPK seharusnya menjadi objek pengawasan yang lebih mendalam dalam audit eksternal.

Jika ditarik secara sistemik, seluruh temuan KPK menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebar dalam tiga lapisan utama yang saling terkait.

Lapisan pertama adalah pengambil kebijakan makro di tingkat Presiden yang menentukan desain kelembagaan dan arah strategis program.

Lapisan kedua adalah Tim Koordinasi MBG beserta kementerian dan lembaga yang terlibat, yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, desain mekanisme pembiayaan, sistem pengawasan, serta indikator kinerja.

Lapisan ketiga adalah pelaksana teknis dan pengawas lapangan, termasuk BGN, BPOM, dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab atas implementasi operasional dan pengawasan langsung.

Namun demikian, distribusi tanggung jawab ini tidak bersifat setara. Temuan KPK secara konsisten menunjukkan bahwa akar permasalahan berada pada level desain kebijakan dan tata kelola, sehingga tanggung jawab terbesar secara substantif berada pada aktor-aktor di tingkat perumus kebijakan, khususnya Tim Koordinasi MBG dan pengambil keputusan di tingkat eksekutif.

Kelemahan pada level implementasi lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi dari desain sistem yang tidak memadai, bukan sebagai penyebab utama.

Dalam kerangka ini, praktik korupsi, inefisiensi, dan konflik kepentingan yang berpotensi muncul bukanlah anomali, melainkan hasil yang dapat diprediksi dari struktur kebijakan yang tidak seimbang antara kewenangan dan akuntabilitas.

Dengan demikian, analisis terhadap MBG menegaskan bahwa perbaikan yang diperlukan tidak cukup dilakukan pada level teknis atau operasional, tetapi harus mencakup reformasi mendasar terhadap desain kebijakan dan tata kelola program.

Tanpa perbaikan pada level ini, setiap intervensi pada tahap implementasi hanya akan bersifat sementara dan tidak mampu menghilangkan sumber utama permasalahan.

Dalam perspektif kebijakan publik, temuan KPK seharusnya diposisikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi struktural, bukan sekadar evaluasi administratif, karena yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga integritas pengelolaan sumber daya negara secara keseluruhan.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK