Tim Hukum Febrie Bongkar Dugaan Jual Nama Pejabat Kejagung dalam Isu Duit Rp40 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan sorotan. Kali ini, tim hukumnya mencurigai adanya kemungkinan pencatutan nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan sorotan.
Kali ini, tim hukumnya mencurigai adanya kemungkinan pencatutan nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar yang dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Febri, penggunaan nama atau pengaruh seseorang dalam perkara hukum bukan sesuatu yang mustahil. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
“Padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” kata Febri, dikutip dari RMOL.ID, Rabu, 9 September 2026.
Ia juga mengakui kemungkinan praktik jual nama dapat terjadi dalam persoalan penegakan hukum.
“Kemungkinan seperti itu (jual nama) kan sangat pernah terjadi,” kata Febri.
Meski demikian, Febri memilih tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan bukti yang jelas.
Dugaan aliran uang Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam proses praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama pengusaha Tan Kian turut disebut dalam isu tersebut. Namun, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah adanya kesimpulan bahwa mantan Jampidsus tersebut menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Febri meminta seluruh dugaan yang berkembang diuji melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum, terutama di persidangan.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti.
Perkara ini pun masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aliran dana besar sekaligus nama pejabat institusi penegak hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.