Fakta Nasional

Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba, Majelis Hakim: Berobat Bisa ke Dokter di Rutan KPK

FAKTANASIONAL.NET - Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dia. “Y…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 2 menit
Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba, Majelis Hakim: Berobat Bisa ke Dokter di Rutan KPK

FAKTANASIONAL.NET - Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dia.

“Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Hakim mengatakan Asrul Azis Taba direkomendasikan untuk menjalani pengobatan ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi. Hakim menilai kontrol rutin tidak harus melalui penangguhan penahanan.

"Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini.

Jadi, ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi diberangkatkan. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK