Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Ajukan Banding, Ini Alasannya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. Dikutip dari Hukumonline.com, salah satu penasihat huku…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.
Dikutip dari Hukumonline.com, salah satu penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengungkap ada 27 kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain mengenai hal yang cukup krusial dan kerap disebutkan hakim dalam pertimbangannya, yaitu kebijakan harus berdasarkan hasil Rakortas.
Padahal menurut Ari, Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU Pangan tidak mensyaratkan Rakor dalam hal Impor Gula dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan produksi gula konsumsi dalam negeri.
"Bahwa dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Perdagangan, Pasal 5 Ayat 1, Ayat 5 huruf c dan Ayat 6 huruf b Perpres 71/2015 tidak disyaratkan Rakor apabila Menteri Perdagangan akan mengambil kebijakan dalam rangka menjamin pasokan dan stabilisasi harga Gula Konsumsi," ujar Ari dalam keterangannya.
Aturan-aturan tersebut secara hierarki perundang-undangan juga lebih tinggi dari aturan Menteri Perdagangan, dan semua perbuatan yang dilakukan juga masuk dalam ranah administratif serta bukan merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Selanjutnya, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah Koperasi milik Polri dan TNI dalam operasi pasar, menurut Ari, hal itu merupakan perintah jabatan.
Dia menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan adanya perintah Presiden kepada TNI AD dan Polri dalam pengamanan dan operasi pasar Gula, sebagai dasar penugasan Operasi Pasar serta distribusi GKP dari Menteri Perdagangan kepada Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI - POLRI.
"Bahwa penugasan Menteri Perdagangan kepada INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL untuk distribusi Gula Konsumsi dan Operasi Pasar, merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung kepada Institusi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 dan 2016," kata Ari.
Kemudian aturan penunjukkan 8 perusahaan gula swasta tidak melalui asesmen, padahal saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN, di persidangan menyatakan mereka sudah melakukan asesmen.
Selain itu, PT PPI menunjuk sendiri Produsen Gula karena hal itu memang kewenangannya berdasarkan Pasal 5 Ayat (8) Perpres 71/2015.
Ari juga membantah anggapan hakim jika impor Gula Kristal Putih (GKP) lebih mempunyai nilai tambah daripada Gula Kristal Mentah (GKM) kepada masyarakat.
Karena Impor GKM untuk diolah menjadi GKP di dalam negeri juga telah memberikan manfaat nyata ditinjau dari aspek efisiensi anggaran dan penghematan devisa negara.
"Terbukti dalam persidangan kebijakan impor GKM telah menghasilkan penghematan devisa negara sebesar kurang lebih USD 150 juta," terangnya.
Terkait dengan perkara ini, dalam pertimbangannya majelis seolah-olah menganggap Tom Lembong selaku Mendag diharuskan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kegiatan jual beli antara PT PPI dan 8 perusahaan gula.
Padahal, ini bukan merupakan kewenangan Mendag, tetapi tanggung jawab PT PPI selaku BUMN.
Kerugian Negara
Salah satu unsur yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah kerugian keuangan negara yang dikatakan hakim sekitar Rp194 miliar.
Angka ini berbeda dengan tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum yang menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar.
Menurut Ari, angka Rp194 miliar juga tidak nyata dan pasti, karena hanya berdasarkan asumsi hitungan keuntungan yang seharusnya didapat PPI.
Selain itu, meski ada kerugian di PT PPI selaku BUMN, berdasarkan Pasal 4b UU BUMN, maka kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.
"Sehingga sesuai asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan maka seharusnya hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan Terdakwa sehingga kerugian Rp194 miliar tidak berdasar," jelasnya.
Ari mengutip keterangan ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, pada persidangan 26 Juni 2025 yang menyatakan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor harus dimaknai sebagai pelanggaran terhadap hukum formil yang disertai dengan itikad jahat, sehingga tidak cukup hanya menunjukkan pelanggaran administratif atau prosedural.
Kemudian unsur kerugian negara tidak cukup hanya dibuktikan dengan narasi kemungkinan, tetapi harus bisa dihitung, ditentukan nilainya, dan bersifat konkret, agar tidak bersifat mengawang-ngawang. Tak hanya itu, tidak semua kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara otomatis dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
"Undang-undang mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana (Pasal 3) sebagai penyebab langsung dari kerugian tersebut. Bahwa kerugian keuangan negara bukanlah sesuatu yang haram atau mustahil terjadi; dalam sistem pemerintahan yang dinamis, risiko kerugian bisa saja timbul tanpa ada niat jahat," terangnya.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis menyebut Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada ekonomi demokrasi dan pancasila. Hal ini pun membuat heran penasihat hukum karena baru kali ini orang dipidana dengan pertimbangan ideologi yang dianggap tidak sejalan dengan hakim, bahkan hal ini tidak pernah ada dalam fakta persidangan.
"Pertimbangan yang memberatkan tersebut tidak relevan, oleh karena justru Terdakwa mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan terbukti dengan dilibatkannya koperasi dalam kebijakan yang diambil Terdakwa," tegas Ari.
Atas seluruh argumentasi dalam poin-poin upaya banding tersebut, penasihat hukum menganggap Majelis Hakim mengesampingkan fakta persidangan. Majelis dianggap membuat argumentasi sendiri tanpa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.
Kejagung juga banding
Tak hanya penasihat hukum, Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong.
Ada beberapa alasan Kejagung mengajukan banding, antara lain soal perbedaan jumlah kerugian negara.
"Penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada," ujar dia.
Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.
"Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.
Anang menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, dia menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara importasi gula. Namun Tom tidak dibebankan dengan uang pengganti karena tidak menerima uang hasil korupsi.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.