TV Tak Kunjungi Diperbaiki, PT Sony Indonesia dan Service Center Sony Digugat Konsumen
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing melalui kuasa hukumnya Johan Imanuel dan Samuel Sihombing mengunggat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony. Gugatan tersebut telah disampaikan Pengadilan Negeri Jakart…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing melalui kuasa hukumnya Johan Imanuel dan Samuel Sihombing mengunggat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony. Gugatan tersebut telah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui E-court yang terdaftar dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Service Center Sony yang dikelola oleh PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) dan PT Sony Indonesia (Tergugat II) tidak kunjung memperbaiki Televisi Sony milik penggugat yang telah dilaporkan mengalami kerusakan.
David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (14/11/2024) menceritakan kronologisnya bahwa TV Sony UHD Smart Google TV Blac dengan model XR-65X90J yang dibelinya di Toko Electronic City SCBD pada bulan Desember 2021, mengalami kerusakan.
"Pada tanggal 24 Oktober 2024, TV Sony tersebut mengalami kerusakan pada bagian Layar LCD berupa timbulnya garis garis dan warna TV nya buram pada saat dihidupkan atau digunakan," kata David.
Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2024 dia menghubungi Toko Electronic City SCBD dan selanjutnya pengaduan David diteruskan ke Sony Service Center.
Pada tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.26 WIB, David mendapatkan pesan Whatsapp dari Sony Service Center yang dikelola oleh PT. Mitrajasa Multi Servindo yang menanyakan terkait kerusakan pada TV Sony milik David tersebut.
Lalu David mengirimkan foto berupa kondisi layar TV tersebut dan kemudian diterangkan oleh Sony Service Center terkait pengecekan unit bisa dilakukan dengan kunjungan atau dibawa langsung ke Sony Service Center.
"Jadwal kunjungan ke Lokasi harus masuk dalam daftar tunggu (waiting list) kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja, dan terdapat biaya kunjungan sebesar Rp 75.000,- . Saya setuju untuk dijadwalkan kunjungan dan menunggu kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja," ungkap David.
Pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.47 WIB, David mengirimkan pesan kepada Sony Service Center untuk memastikan kembali terkait jadwal kunjungan perbaikan unit TV SONY tersebut yang ditanggapi dengan kunjungan akan dipastikan pada minggu tersebut, (tanggal 28 Oktober 2024 sampai 02 November 2024).
Namun hingga 14 hari sejak dilaporkan tidak ada kunjungan dan konfirmasi dari Sony Service Center maka David memutuskan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Konsumen berhak atas layanan purna jual yaitu service/perbaikan dan seharusnya perbaikan dilakukan dengan segera tidak harus berhari-hari," ungkap David.
David menambahkan PT Sony Indonesia (Tergugat II) dan PT. Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I yang telah ditunjuk sebagai Service Center adalah perbuatan yang melanggar hak-hak konsumen dan termasuk perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan Para Tergugat telah merugikan konsumen bukan hanya secara materiil tapi juga immateriil karena konsumen tidak bisa menikmati tayangan di televisi dengan gambar yang baik," tegas David
Adapun dalam Gugatannya David memohon antara lain agar Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum PT Sony Indonesian dan PT. Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti TV Sony UHD Smart TV Black model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya;
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,- (seratus rupiah)," pungkas David.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.