Fakta Nasional

Unggah Konten Hoaks Terkait Ajakan Demo Jelang HUT RI, Polda Metro Jaya Tangkap 1 Perempuan Warga Kabupaten Ciamis

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar atau hoaks terkait ajakan demonstrasi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Unggah Konten Hoaks Terkait Ajakan Demo Jelang HUT RI, Polda Metro Jaya Tangkap 1 Perempuan Warga Kabupaten Ciamis

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar atau hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R Bagoes Wibisono mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli siber rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, kemudian Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," ucapnya.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi penanganan perkara tersebut. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK