Usut Aliran Dana Gratifikasi, KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset Heri Gunawan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat anggota DPR RI, Heri Gunawan. Pada Senin (6/7), penyidik memanggil Melissa B. Darban, istri…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Pada Senin (6/7), penyidik memanggil Melissa B. Darban, istri seorang perwira polisi di Polres Batu, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran uang serta kepemilikan aset yang disinyalir bersumber dari dana haram hasil penyimpangan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG [Heri Gunawan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026 dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Dalam kasus yang turut menyeret koleganya di parlemen, Satori, KPK menduga adanya praktik pencucian uang secara masif.
Satori disebut menerima dana hingga Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk kegiatan PSBI dan penyuluhan keuangan, yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset dan rekayasa transaksi perbankan.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga mengalirkan dana gratifikasi senilai Rp15,86 miliar melalui yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan dan pembelian properti.
Meski status tersangka telah disandang keduanya sejak Agustus tahun lalu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. Kedua legislator tersebut masih aktif menjalankan tugasnya di DPR.
KPK memastikan akan terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak untuk memperkuat sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor serta UU TPPU yang disangkakan kepada tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.