Usut Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Mantan Aspri Ridwan Kamil
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan asisten pribadi Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja (RND) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menceca…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan asisten pribadi Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja (RND) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Randy terkait riwayat transaksi di rekeningnya. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
Budi menjelaskan, selain Randy, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejauh ini sudah ada empat orang yang ditahan dengan status tersangka oleh KPK. Termasuk Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024).
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Budi.
Berikut ini daftar saksi yang diperiksa KPK:
1. Randy Kusumaatmadja - Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023
2. Befiboi Rizqi Nurkanda - Pengurus PT Tjuan Pakar Runding, Mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat
3. Wena Natasha Olivia - IRT
Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:
1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.