Vonis Sudah Inkrah, Keberadaan Silfester Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali menjadi perhatian publik. Meski telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali menjadi perhatian publik.
Meski telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga kini eksekusi terhadap putusan tersebut belum terlaksana.
Wacana mengenai sayembara untuk mencari Silfester bahkan mulai muncul di tengah masyarakat. Gagasan itu disampaikan pemilik akun Facebook Suwandi Purba melalui akun pribadinya, sebagaimana dikutip RMOL pada Senin, 7 September 2026.
"Meskipun putusan sudah inkrah bertahun-tahun lalu, namun Silfester terlihat bebas di ruang publik termasuk di rumah Jokowi di Solo," tulis Suwandi.
Suwandi mempertanyakan mengapa Silfester belum juga menjalani hukuman, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan masih melakukan pencarian.
Kedua institusi tersebut juga membantah adanya anggapan bahwa perkara Silfester telah kedaluwarsa secara hukum.
Menurut Suwandi, belum terlaksananya eksekusi justru berpotensi membuat perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut semakin berkurang.
"Sampai kapan Silfester Matutina sembunyi atau disembunyikan," kata Suwandi.
"Adakah yang berkenan membuka sayembara pencarian Silfester dengan iming-iming hadiah miliaran rupiah?" sambungnya.
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla ketika dirinya menyampaikan orasi pada 2017.
Perjalanan hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Silfester menjadi 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Upaya hukum kembali ditempuh Silfester pada pertengahan Agustus 2025 dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.
Hingga kini, persoalan eksekusi vonis tersebut masih menjadi sorotan. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.