Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Korupsi Tuper DPRD
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu TA 2022-2025 makin panas dan telah menyeret Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Kejaaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebut dugaan korupsi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu TA 2022-2025 makin panas dan telah menyeret Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka.
Kejaaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebut dugaan korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF.
Mereka bertiga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status tersangka. IM dan AF sudah datang memenuhi panggilan Kejati Jabar. Namun, Syaefudin dilaporkan mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6)
Nur membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Hanya saja, Nur mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut kepada wartawan.
Dia mengaku baru bisa menunjukkan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkap Nur.
"Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," kilah Nur.
Lantas, apakah ketiga tersangka sudah ditahan? Nur mengatakan sejauh ini ketiganya belum ditahan. Beli. "Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," katanya.
Yang pasti, Nur mengatakan para penyidik akan menjadwalkan ulang untuk memanggil Syaefuddin guna menjalani pemeriksaan setelah mangkir pada panggilan sebelumnya.
"Dan untuk pemanggilan, karena teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tandas Nur.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.