Waka Komisi XIII DPR Bertemu Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku bertemu narapidana Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 30 September 2026. Pertemuan itu berlangsung ketika Sambo…
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku bertemu narapidana Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 30 September 2026. Pertemuan itu berlangsung ketika Sambo mengikuti kegiatan kerohanian bersama narapidana lainnya.
Andreas mengatakan dirinya melihat Sambo berada di dalam lapas dan sempat berbincang dengannya.
Ia juga menyebut Sambo mengikuti kebaktian di Oikumene ketika rombongan Komisi XIII DPR melakukan pemeriksaan langsung.
"Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene," kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, dikutip dari detikNews.
Menurut Andreas, dirinya bahkan sempat mengobrol dengan Sambo. Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi ketika Sambo sedang menjalani kegiatan keagamaan bersama narapidana beragama Kristen lainnya.
"Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen," ucap dia.
Dalam sidak tersebut, Andreas mengatakan dirinya tidak bertemu dengan dua narapidana lain yang turut menjadi perhatian, yakni Harvey Moeis dan Jimmy Masrin.
"Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis)," ujar dia.
Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan pimpinan Komisi XIII DPR pada Rabu, 30 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyampaikan hasil sementara pemeriksaan mengenai temuan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
Rudi menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengatakan pelanggaran tersebut termasuk kategori berat dengan sejumlah ancaman sanksi.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.