Fakta Nasional

Waspada! Modus Segitiga Catut Program Makan Bergizi Gratis Tipu Pengusaha Puluhan Juta

FAKTANASIONAL.NET - Kejahatan terus berevolusi mencari celah baru. Baru-baru ini, Polsek Ciputat Timur sukses membongkar sindikat kejahatan pesanan fiktif yang nekat mencatut nama program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Dilans…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 02 June 2026 📖 1 menit
Waspada! Modus Segitiga Catut Program Makan Bergizi Gratis Tipu Pengusaha Puluhan Juta
BGN kini melarang keras adanya afiliasi pegawai dengan dapur mitra demi mencegah konflik kepentingan./net

FAKTANASIONAL.NET - Kejahatan terus berevolusi mencari celah baru. Baru-baru ini, Polsek Ciputat Timur sukses membongkar sindikat kejahatan pesanan fiktif yang nekat mencatut nama program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari RMOL pada Selasa 2 Juni 2026, modus yang dikenal luas sebagai "penipuan segitiga" ini telah menelan korban para pengusaha penyewaan alat pesta dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menguraikan bahwa insiden ini berawal dari laporan seorang korban bernama Siti Fatimah pada Kamis (30/5/2026).

Pengusaha tersebut awalnya dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku utama berinisial AAP, yang menyamar menggunakan nama Andi dan mengaku sebagai mahasiswa UIN Jakarta.

Pelaku menyewa 170 unit kursi serta tiga unit blower senilai Rp65 juta dengan dalih untuk acara sosialisasi MBG di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Ciputat Timur.

Nahas, setelah barang dikirim dan korban memberikan bukti dokumentasi, pelaku justru menghilang tanpa jejak pembayaran. Mirisnya, barang sewaan tersebut diangkut oleh pihak lain menggunakan jasa transportasi online menuju kawasan Pangkalan Jati, Depok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang itu rupanya telah dijual kembali kepada DW, seorang pengusaha wedding organizer yang juga menjadi korban karena mengira sedang bertransaksi barang bekas. DW tercatat merugi sekitar Rp6 juta dan kini berstatus sebagai saksi kunci.

Berkat respons cepat aparat, seluruh aset milik korban berhasil ditemukan dan diselamatkan. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan AAP yang identitasnya telah dikantongi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas aksi liciknya, pelaku terancam jeratan berlapis, yakni Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

Kompol Bambang juga mengimbau para pelaku usaha agar jauh lebih waspada terhadap pemesan anonim.

Mengingat, polisi mendapati fakta bahwa ada sekitar empat pengusaha lain yang nyaris menjadi mangsa empuk dengan skema penipuan serupa.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK