Waspada Pegawai KPK Gadungan! Empat Pelaku Penipuan Terkait Ahmad Sahroni Ditangkap
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polri berhasil membekuk empat orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah. Kelompok "KPK gadungan" ini diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengaman…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polri berhasil membekuk empat orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Kelompok "KPK gadungan" ini diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengamanan perkara, yang salah satu korbannya menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).
“Peristiwa penangkapan semalam adalah ada pihak-pihak mengaku sebagai pegawai KPK dan bisa mengatur perkara,” ungkap Budi di hadapan awak media.
Dugaan Aliran Dana 17.400 Dolar AS
Terkait kabar mengenai keterlibatan finansial, Ahmad Sahroni diduga sempat memberikan uang sebesar 17.400 Dolar AS (sekitar Rp300 juta) kepada para pelaku. Namun, KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail transaksi tersebut.
“Untuk detail konstruksi utuhnya, kita tunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan,” ujar Budi menjelaskan posisi kasus saat ini.
Bukan Bagian dari Kasus SYL
Budi Prasetyo juga memberikan klarifikasi tegas agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Ia menekankan bahwa kasus penipuan ini tidak memiliki kaitan dengan perkara-perkara korupsi yang pernah menempatkan Sahroni sebagai saksi sebelumnya, seperti kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Itu hal lain, kami melihat ini dua peristiwa yang berbeda,” tegasnya.
Modus Lama yang Berulang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksi serupa.
Modusnya tetap sama: memanfaatkan nama besar KPK untuk memeras atau menipu pihak-pihak yang sedang terseret hukum atau tokoh publik lainnya.
“Dari informasi awal, peristiwa ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambah Budi.
Imbauan KPK kepada Masyarakat
KPK kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan janji-janji "pengaturan perkara" oleh oknum mana pun.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa prosedur penanganan perkara dilakukan secara sistematis dan tidak dapat diintervensi melalui uang.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, silakan laporkan langsung ke KPK,” pungkas Budi menutup keterangannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.