Hukum • 22 Mar 2025
Dinilai Lemahkan Advokat, DPR Diminta Hapus Ayat 3 Huruf b dari Pasal 142 RUU KUHAP
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI diminta menghapus ayat 3 huruf b Pasal 142 yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Permintaan ini disampaikan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP dalam kete…