Hukum  

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, menambahkan hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.