FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35…
kasus atr bpn
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

