Purbaya juga membantah bahwa pencopotannya berkaitan dengan persoalan kebijakan selama memimpin Kementerian Keuangan. Ia mengatakan kebijakan kementerian selama ini dijalankan dengan mengikuti arahan Presiden.
“Nggak ada, kebijakan kita kan ikuti semua kebijakan presiden. Aman lah itu,” katanya.
Ia sekaligus menepis dugaan adanya gesekan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi penyebab dirinya diganti.
“Gesekan nggak ada. Yang jelas itu hak prerogatif presiden yang presiden sudah putuskan setahun ini udah cukup,” tutur Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencopot Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya.
Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.
Purbaya menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani. Sebelum masuk kabinet, ia merupakan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Usai kehilangan jabatan tersebut, Purbaya menyatakan tidak memiliki keinginan untuk kembali menjadi menteri maupun pejabat negara.
“Enggak lah. Baru dipecat. Masa jadi menteri lagi,” ujarnya.[dit]










