Selidiki Kasus Korupsi LPEI, Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ilustrasi gedung KPK. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2024.

Ali tidak menerangkan siapa saja pihak yang dicegah tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa tim penyidik KPK memerlukan kehadiran para pihak tersebut sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI.

KPK menerapkan cegah ke luar negeri tersebut melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ujarnya

Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terkait dengan kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.