Dua Pj Kepala Daerah Kena Sanksi karena Langgar Netralitas, Ini Kata Ketua Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Foto : Humas Bawaslu RI

“Satu daerah tertentu misalnya agak susah, agak ketakutan untuk meriksa netralitas ASN. Kami bilang ya diperiksa, karena teman-teman ASN itu memerlukan bukti keterlibatan bersangkutan dan juga kajian Bawaslu,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Perbawaslu pengawasan Pilkada yang baru disetujui. Ia meminta Bawaslu dapat menindak tegas pelanggaran Pilkada termasuk yang dilakukan Pj Kepala Daerah.

Diharapkan, Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang dapat berjalan lancar, aman, serta mengedepankan azas Pemilu. Pilkada Serentak akan memilih Kepala Daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.***