Dua Pj Kepala Daerah Kena Sanksi karena Langgar Netralitas, Ini Kata Ketua Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Foto : Humas Bawaslu RI

FAKTA NASIONAL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) Rahmat Bagja menyebut ada dua Pj Kepala Daerah terkena sanksi pelanggaran netralitas Pemilu. Hal ini diungkapkan usai rapat di Komisi II DPR terkait persetujuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan Pilkada 2024.

“Kemudian ini muncul bahwa KASN itu membuat rekomendasi hukuman sedang kepada yang bersangkutan dalam netralitas ASN. Dua daerah, saya nggak mau sebut, nanti sebut merek lagi,” kata Rahmat di Gedung DPR, Rabu 22 Mei 2024.

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan kajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pj Kepala Daerah. Jika Pj tersebut terbukti melanggar maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).