FAKTA NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan penerapan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
“InsyaAllah wacana (penerapan) tahun depan,” ujar Yusri, Jumat 24 Mei 2024.
Menurut dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.