Polda Metro Jaya Ciduk Penjual Film Porno di Media Sosial

Ilustrasi film porno. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penyebaran video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu 29 Mei 2024.

“Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan nama pengguna @balapcan mempromosikan link telegram untuk transaksi jual beli video porno anak.