Jawaban BPK RI tersebut sebagai respon atas pertanyaan sejumlah media. Sebelumnya, sejumlah media mendapat rilis dari DPD LSM KPK RI Kalteng terkait indikasi kejanggalan dalam pekerjaan di Barito Utara. Bahkan, LSM KPK RI menyatakan telah melaporkan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi mengatakan, pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp2.050.000.000 dikerjakan oleh CV BIB Pusat Muara Teweh, pekerjaan asessoris taman tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp2.030.550.000,00 dikerjakan oleh CV BARS Pusat Muara Teweh, dan pekerjaan pembangunan KTA lanjutan tahun anggaran 2023 nilai kontrak Rp1.634.763.000,00 dikerjakan oleh CV AR Pusat Muara Teweh.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik membenarkan telah memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang diajukan LSM KPK RI.
“Kita melakukan tahapan sesuai progres maupun capaian yang tertuang didalam dokumen kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujar dia.
“Dan semua kegiatan sudah dilakukan audit maupun pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng,” pungkas Syahridi.***











