FAKTA NASIONAL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku telah memeriksa sejumlah item pekerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan surat jawaban dari BPK RI perwakilan Kalteng kepada Tabengan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan.
“Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya.
Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 2 Juli 2024.
“BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp115, 96 juta,” jelasnya.