Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta ketiga pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi syarat sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan lantaran ketiga pasangan bacagub dan bacawagub DKI Jakarta belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.
“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” ugkap Wahyu Dinata.
Sebagai informasi, pada Pilkada Jakarta 2024 kali ini ada tiga pasangan kontestasi pasangan cagub-cawagub. Ketiga pasangan tersebut yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Adapun Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen.[ald]











