Kronologi Lengkap Penangkapan Pelarian WNI Subjek Cekal BLBI di Perbatasan Entikong

Petugas Imigrasi Entikong sedang melakukan pengecekan dokumen perjalanan WNI subjek cekal yang hendak melarikan diri ke Malaysia, 8 September 2024. Ist

SANGGAU, FAKTANASIONAL.net – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil menggagalkan upaya pelarian Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Marimutu Sinivasen (MS) yang termasuk dalam daftar pencegahan terkait kasus piutang negara senilai Rp8,09 triliiun.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, saat MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Menurut laporan, MS tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan kendaraan dengan nomor polisi KB 1157 QT dan mengaku tidak dapat turun dari mobil karena sakit. MS meminta bantuan petugas Imigrasi untuk membantu pengecapan paspor di dalam mobil.

Petugas yang bertugas di pos jalur mobil dan bus, Chandra Dinata, kemudian membawa paspor MS ke konter keberangkatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.