Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sedangkan tersangka Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury selaku anggota DPRD diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Mereka juga diduga mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
“Rincian dugaan penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya selaklu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep.
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Atas dugaan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata Asep. [rey]










